Ingat! Corat-coret dan Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara!

Ingat! Corat-coret dan Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara!
Ingat! Corat-coret dan Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara!

Lambeturah.co.id - Merusak atau mencorat-coret uang rupiah yang telah diatur dalam undang-undang. Hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 1 miliar dapat dikenakan lantaran rupiah adalah salah satu simbol negara.

Dilansir dari Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, bahwa seseorang dengan sengaja merusak uang rupiah, maka bisa berurusan dengan hukum. 

Ia menyebut, ancaman hukuman itu dibuat lantaran rupiah adalah simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia. 

"Rupiah juga melambangkan kedaulatan negara, perusakan seperti dalam gambar (yang akhir-akhir ini viral) adalah sebuah pelecehan," kata Erwin dikutip, pada Sabtu (23/9/2023).

Aturan mengenai rupiah itu tertuang dalam Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ayat 1. Dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Erwin menyampaikan bahwa BI selalu mengkoordinasikan hal itu dengan pihak kepolisian. Karena hal itu sudah melanggar pasal Pasal 35 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang ayat 1.

"Tindakan perusakan uang ada sanksi pidana yg berat, diatur di UU mata uang. Selain itu, kami melaporkan semua tindakan perusakan uang kepada kepolisian," Pungkasnya.

Selain perusakan uang, BI juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan sebuah lembaga non-struktural bernama Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) soal pemalsuan uang.