Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Berujung 30 Hari Masuk Mako Brimob

Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Berujung 30 Hari Masuk Mako Brimob
Irjen Ferdy Sambo Diduga Langgar Etik, Berujung 30 Hari Masuk Mako Brimob

Lambeturah.co.id - Irjen Ferdy Sambo diduga melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Ferdy Sambo di tempatkan khusus di Marko Brimob

Disebut Ferdy Sambo tidak profesional dalam hal pengambilan CCTV. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Wasriksus atau Inspektorat Khusus (Itsus). 

"Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan, Wasriksus, terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri," ujar Dedi, Sabtu (6/8). 

Dari hasil pemeriksaan Irsus ada sekitar 10 saksi dan bukti yang diperiksa. Irjen Ferdy Sambo sendiri diduga tidak profesional menyangkut masalah olah TKP. 

Dedi menyebut Irjen Ferdy dibawa ke Mako Brimob pada Jumat sore. Dia mengaku hal itu merupakan arahan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

"Proses ini betul-betul berjalan secara independen, kemudian secara akuntabel, dan prosesnya harus cepat. Ini sesuai dengan perintah Bapak Kapolri. Kita lebih fokus ke timsusnya karena timsus ini pro justicia, apa yang dilakukan semuanya memiliki pertanggungjawaban keadilan," jawab Dedi. 

Inspektorat Khusus (Itsus) Polri menempatkan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob selama 30 hari. Hal itu terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan Ferdy Sambo. 

"Tiga puluh hari ke depan info dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/8/2022).