Jokowi Minta Aturan Menaker Direvisi dan Pengajuan Klaim JHT Dipermudah

Jokowi Minta Aturan Menaker Direvisi dan Pengajuan Klaim JHT Dipermudah
Lambeturah.co.id - Presiden Joko Widodo perintahkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait merevisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan hal ini "Tadi pak presiden sudah memanggil Pak menko dan bu menteri ketenagakerjaan, dan bapak presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah" kata Pratikno, pada Senin (21/2/2022).

Terkait aturan JHT ia menjelaskan, perlu disederhanakan agar masyarakat mudah untuk mengajukan klaim. Terutama ketika pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Anak Dicabuli Tetangga, Sang Ibu Tangkap Pelakunya



"Dipermudah agar dana JHT bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno dikutip CNNindonesia, pada Selasa (22/2/2022).

Dengan demikian, aturan JHT tersebut harus diatur lebih lanjut dalam revisi peraturan menteri tenaga kerja.

Selain itu juga, Jokowi mengajak pekerja di dalam negeri untuk mendukung situasi yang kondusif. Karena dibutuhkan demi meningkatkan daya saing, sehingga investor tertarik untuk investasi di RI.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucapnya.

Seperti diketahui, aturan JHT tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut banyak mengundang reaksi negatif dari berbagai pihak, khususnya kaum buruh.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan telah mengirim surat resmi ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membatalkan aturan tersebut.