Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Jakpus Ditangkap Polisi

Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Jakpus Ditangkap Polisi
Jual 2 Gadis di Bawah Umur, Muncikari di Jakpus Ditangkap Polisi

Lambeturah.co.id - Seorang wanita yang merupakan muncikari berinisial FEA alias Icha. Tersangka dugaan mengeksploitasi anak di bawah umur dan menjualnya kepada pria hidung belang ditangkap polisi.

"Diduga melakukan dugaan tindak pidana prostitusi atau layanan seksual atau eksploitasi secara seksual terhadap anak (anak sebagai korban) melalui medsos dan atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO)," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, pada Sabtu (23/9/2023).

"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," tambahnya.

Diketahui dia menjadi muncikari sejak April 2023. Icha mendapatkan keuntungan dari hasil mengeksploitasi seksual anak di bawah umur.

"Tersangka FEA sebagai mucikari mendapat bagian 50 persen dari setiap transaksi. Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," ujarnya.

Mami Icha ini diduga sudah mempekerjakan 21 anak di bawah umur sebagai pekerja seks komersil (PSK). Kini polisi masih melakukan pendalaman terkait kasus yang ada.

"Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur," tuturnya.

Tersangka Icha dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.