Komnas PA Minta Polisi Tangkap Oknum Tokoh Masyarakat Suami dari Anggota DPRD Hamili ABG

Pasalnya, suami dari anggota DPRD Provinsi Bali berinisial MKA diduga telah membuat bunting anak baru gede (ABG), ketika korban masih berusia 15 tahun.

Komnas PA Minta Polisi Tangkap Oknum Tokoh Masyarakat Suami dari Anggota DPRD Hamili ABG
Komnas PA Minta Polisi Tangkap Oknum Tokoh Masyarakat Suami dari Anggota DPRD Hamili ABG

Lambeturah.co.id - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mendesak pihak kepolisian khususnya Polda Bali untuk memasukkan tokoh masyarakat Ungasan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Pasalnya, suami dari anggota DPRD Provinsi Bali berinisial MKA diduga telah membuat bunting anak baru gede (ABG), ketika korban masih berusia 15 tahun.

Arist mengatakan, kelakuan salah seorang suami anggota DPRD di Bali ini tidak bisa ditolerir jika terbukti bersalah.

"Anak (korban) sudah lahir dan kini berusia dua tahun. (Pelaku) Tokoh itu melakukan aksi dengan cara bujuk rayu, janji-janji, intimidasi, dan tipu muslihat," ujarnya, pada Sabtu (13/5/2023).

"Jika benar bersalah, langsung penjarakan. Dia harus bertanggungjawab di mata hukum," sambungnya.

Arist Merdeka Sirait juga mengingatkan soal kasus ini tidak ada kata damai. Merujuk pasal UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI No 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, pelaku MKA dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Disisi lain, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombespol Stefanus Stake Bayu Setianto menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik.

"Ya, kami sudah tahu. Dan segera dilakukan penyelidikan," pungkasnya dengan singkat.