Wow, Uang Perjalanan Dinas PNS Ke Luar Negeri, Uang Saku Bisa Rp11 Juta per Hari

Dimana dalam Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNSnya.

Wow, Uang Perjalanan Dinas PNS Ke Luar Negeri, Uang Saku Bisa Rp11 Juta per Hari
Wow, Uang Perjalanan Dinas PNS Ke Luar Negeri, Uang Saku Bisa Rp11 Juta per Hari

Lambeturah.co.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menetapkan batas tertinggi perjalan dinas luar negeri untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2024. 

Tujuannya guna penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024. Dimana dalam Jumlah uang harian perjalanan dinas luar negeri berbeda-beda tergantung negara tujuan dan golongan PNSnya.

"Satuan biaya uang harian perjalanan dinas luar negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk uang makan, uang transportasi lokal, uang saku dan biaya penginapan," tulis penjelasan aturan tersebut, dikutip pada Sabtu (13/5/2023).

Diketahui, Satuan biaya uang perjalanan dinas luar negeri PNS yang tertinggi yakni ke Inggris. Dipatok sebesar US$ 792 atau setara Rp 11.709.720 (kurs Rp 14.785) per hari untuk golongan A, US$ 774 atau setara Rp 11.443.590 untuk golongan B, US$ 583 atau setara Rp 8.619.655 untuk golongan C, dan US$ 582 atau setara Rp 8.604.870 untuk golongan D.

Kemudian, untuk tujuan Italia menjadi negara dengan uang perjalanan dinas tertinggi yakni US$ 702 atau setara Rp 10.379.070 untuk golongan A per hari, US$ 637 atau setara Rp 9.418.045 untuk golongan B, US$ 446 atau setara Rp 6.594.110 untuk golongan C dan US$ 427 atau setara Rp 6.313.195 untuk golongan D.

Selanjutnya untuk negara dengan biaya perjalanan dinas tertinggi ketiga yaitu ke Amerika Serikat (AS) US$ 659 atau Rp 9.743.315 per hari untuk golongan A, US$ 563 atau Rp 8.323.955 untuk golongan B, US$ 505 atau Rp 7.466.425 untuk golongan C, dan US$ 447 atau Rp 6.608.895 untuk golongan D.

Sementara, satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) terbesar yaitu ke Caracas sebesar US$ 23.128 atau setara Rp 341.947.480 untuk kelas eksekutif, US$ 13.837 atau setara Rp 204.580.045 untuk kelas bisnis, dan US$ 6.825 atau setara Rp 100.907.625 untuk kelas ekonomi.

Sedangkan, untuk satuan biaya tiket pesawat termurah yaitu ke Dilli, Asia Tenggara sebesar US$ 747 atau setara Rp 11.044.395 untuk kelas eksekutif, US$ 491 atau setara Rp 7.259.435 untuk kelas bisnis, dan US$ 350 atau setara Rp 5.174.750 untuk kelas ekonomi.