KPK Sebut Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi Walaupun Lukas Enembe Meninggal Dunia

KPK Sebut Negara Berhak Tuntut Ganti Rugi Walaupun Lukas Enembe Meninggal Dunia

Lambeturah.co.id - Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan jika negara masih berhak menuntut ganti rugi terkait kasus TPPU yang dilakukan eks Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Diketahui, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta pada Selasa (26/12/2023) kemarin.

Meski demikian karena sudah dinyatakan meninggal dunia, Wakil Ketua KPK itu menyatakan negara masih bisa menuntut ganti rugi soal tersangka maupun terdakwah yang sudah meninggal dunia.

Sebab, ganti rugi itu dapat dilakukan negara dengan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN). Namun, pertanggungjawaban pidana Lukas gugur secara keseluruhan sudah selesai karena dinyatakan meninggal dunia.

“Negara masih mempunyai hak menuntut ganti rugian keuangan negara melalui proses hukum perdata dengan cara mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” ujar Johanis.

Sebelum dinyatakan meninggal dunia, Lukas didakwah dengan hukuman 10 tahun penjara dalam kasus itu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan melansir laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), pada Kamis (7/12/2023).