Kuasa Hukum Korban Robot Trading Net89 Minta Bareskrim Segera Tahan 7 Tersangka

Ini agenda kedua kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan cc ke Pak Direktur Tindak Pidana khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan,

Kuasa Hukum Korban Robot Trading Net89 Minta Bareskrim Segera Tahan 7 Tersangka
Kuasa Hukum Korban Robot Trading Net89 Minta Bareskrim Segera Tahan 7 Tersangka

Lambeturah.co.id - Kuasa Hukum korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading Net89 meminta Bareskrim Polri untuk menahan 7 orang tersangka.

"Ini agenda kedua kita juga sampaikan surat ke Kapolri dan cc ke Pak Direktur Tindak Pidana khusus terkait dengan permintaan para tersangka untuk ditahan," ucap Zainul Arifin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/11/2022).

"Kita melihat bahwa Atta sempat keluar negeri jadi membuat bertanya publik sebenarnya bagaimana penindakan hukum oleh kawan di Mabes Polri," tambahnya.

Diketahui, polisi sudah menetapkan delapan orang tersangka berinisial AA yang merupakan pendiri Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.

Lalu, direktur Net89 PT SMI yakni LSH yang selalu bersama-sama dengan AA. Kemudian ESI yang juga selaku founder Net89 PT SMI. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.

Salah satu tersangka berinisial HS diketahui sudah meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas, pada 30 Oktober 2022.

Kini, para tersangka terancam pasal Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.