Luhut Pandjaitan Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Coretax dengan Kunjungan ke Kantor DJP

Luhut Pandjaitan Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Coretax dengan Kunjungan ke Kantor DJP
Luhut Pandjaitan Tanggapi Keluhan Masyarakat Terkait Coretax dengan Kunjungan ke Kantor DJP

Lambeturah.co.id - Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengunjungi kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Selasa (14/1). Kunjungan ini dilakukan sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat mengenai sistem Coretax.

Luhut menekankan bahwa digitalisasi merupakan elemen krusial dalam mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Salah satu langkah strategis yang sedang diambil adalah penerapan sistem Coretax.

Dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di kantor DJP, Luhut kembali menegaskan pentingnya dan manfaat besar dari sistem Coretax, yang telah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025.

"Saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga mendorong keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut dalam keterangan resminya.

Luhut juga mengungkapkan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki beberapa keterbatasan, seperti teknologi yang sudah usang, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

Sistem Coretax hadir untuk mengatasi tantangan ini dengan menyediakan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh. Implementasi Coretax diproyeksikan dapat meningkatkan rasio pajak Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi saat ini dan menutup celah pajak sebesar 6,4 persen dari PDB, seperti yang dipaparkan oleh Bank Dunia.

Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk memperkuat interoperabilitas data antarinstansi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.

“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan Govtech, integritas dan keamanan data wajib dijaga agar dapat mendukung keberhasilan program ini,” tambahnya.

Kehadiran sistem Coretax tidak hanya meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan,” kata dia.