Mario Dandy Menangis dan Minta Maaf Saat Bacakan Nota Pembelaan

Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora menangis dipersidangan ketika membacakan nota pembelaannya atau pleidoi

Mario Dandy Menangis dan Minta Maaf  Saat Bacakan Nota Pembelaan
Mario Dandy Menangis dan Minta Maaf Saat Bacakan Nota Pembelaan

Lambeturah.co.id - Mario Dandy Satriyo terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora menangis dipersidangan ketika membacakan nota pembelaannya atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (22/8/2023).

Dalam momen itu Mario menangis ketika menyampaikan permohonan maaf ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Rafael tersandung kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tak lama usai Mario ditangkap.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya, kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak kepada hal-hal yang kepada ayah saya. Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan dari perbuatan saya," ucap Mario Dandy dalam pleidoinya.

"Tidak ada menit yang terlewatkan untuk memikirkan orang tua saya yang mengharapkan buah hatinya dapat bertumbuh dan berkembang ke arah yg baik. Namun saya justru memberikan luka yang begitu mendalam, Tak henti saya menyesali oleh karena perbuatan saya menempatkan ibu saya dalam kesendiriannya memperjuangkan saya dan ayah saya," tambahnya. 

Dalam pleidoi yang dibacakan itu, Mario pun meminta maaf kepada kakak dan adiknya.

Tak hanya itu, ia juga curhat so mantan kekasihnya AG yang terlibat aksi penganiayaan David Ozora. 

"Kemudian, saya meminta maaf kepada kakak dan adik saya yang oleh karena perbuatan saya memberikan dampak dan kesan buruk," kata Mario.

Dia mengatakan memendam kerinduan mendalam kepada mantan kekasihnya yang juga terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora yakni AG.

Awalnya Mario Dandy mengungkapkan permintaan maaf kepada AG karena telah melibatkannya dalam kasus penganiayaan tersebut.

AG sendiri diketahui sudah divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan maupun hakim tingkat banding dengan vonis 3,5 tahun penjara.

"Saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada AG, terlebih terhadap orangtuanya yang telah memberikan kepercayaan kepada saya. Namun oleh karena perbuatan saya, telah memberikan kekecewaan yaang begitu besar, dengan pertimbangan yang kurang terukur, saat mendengarnya mendapatkan pelecehan seksual, saya menemui kebuntuan yang berdampak pada tindakan tindakan kekerasan," ujar mario.

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy Satriyo dituntut terbukti melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP, atas perbuatannya Mario Dandy dituntut pidana penjara selama 12 tahun.