Masriah Penyiram Tinja Kerumah Tetangga Kaget Digugat Wiwik Rp 1 Miliar

Dia mengaku kaget digugat Wiwik. Masriah mengaku tak mengetahui apa-apa saat tetangganya, menggugat perdata di PN Sidoarjo.

Masriah Penyiram Tinja Kerumah Tetangga Kaget Digugat Wiwik Rp 1 Miliar
Masriah Penyiram Tinja Kerumah Tetangga Kaget Digugat Wiwik Rp 1 Miliar

Lambeturah.co.id - Masriah, penyiram air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya, menjalani sidang gugatan perdata Rp 1 miliar yang dilayangkan oleh Wiwik Winarti. Dia mengaku kaget digugat Wiwik.

Masriah mengaku tak mengetahui apa-apa saat tetangganya, menggugat perdata di PN Sidoarjo. "Aku ora ngerti opo-opo Wiwik iku nggugat aku (Saya tidak tau apa-apa kalau Ibu Wiwik itu menggugat saya)," ucap Masriah dikutip pada, Kamis (20/7/2023).

Masriah juga tak mengetahui jika ia mendapatkan panggilan kembali dari PN Sidoarjo untuk sidang gugatan perdata itu. Ia pun mengaku kaget.

Artikel terkait Usai Bebas dari Penjara, Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta

"Aku kaget kok onok panggilan maneh soko PN, padahal aku wis jalani hukuman nang lapas (Saya sangat kaget menerima panggilan kembali dari PN, padahal saya sudah selesai menjalani hukuman di lapas)," ujar Masriah.

Diberitakan Diketahui, sidang gugatan perdata itu digelar di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Dengan mengagendakan pemeriksaan berkas-berkas dan surat kuasa dari kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat.