Usai Bebas dari Penjara, Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta

Ia mengatakan jika setelah mendengar kabar Masriah bebas, pihaknya bakal menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.

Usai Bebas dari Penjara, Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta
Usai Bebas dari Penjara, Masriah Penyiram Tinja Dituntut Ratusan Juta

Lambeturah.co.id - Masriah, wanita penyiram tinja ke rumah tetangganya, kini sudah bebas setelah mendekam selama satu bulan di penjara. Kini ia dihadapkan dengan masalah baru.

Salah satu tetangganya yang menjadi korban Masriah ingin membuat Masriah jera. Ia melayangkan tuntutan secara perdata dengan nilai hingga ratusan juta Rupiah.

Menurut Nur Mas'ud, menantu tetangganya bernama Wiwik ini melaporkan Masriah dengan pidana kasus penyiraman air kencing dan tinja ke polisi.

Artikel terkait Masriah Penyiram Tinja Ditahan di Kejari Sidoarjo Warga Gelar Syukuran

Ia mengatakan jika setelah mendengar kabar Masriah bebas, pihaknya bakal menuntut Masriah atas teror kencing dan tinja itu secara perdata.

"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," ucap Nur Mas'ud dikutip, pada Senin (3/7/2023).

"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga Wiwik, Dimas Pangga Putra W membenarkan tuntutan tersebut.

"Rencananya Bu Wiwik akan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi atas perbuatan Bu Masriah yang sudah dialami selama 6 tahun," ujarnya.

"Tuntutannya sesuai dengan kerugian yang timbul akibat teror penyiraman air kencing dan tinja. Seperti biaya pengecatan, biaya ganti pagar, dan penggantian biaya beli pembersih lantai," Sambungnya.

Diketahui, saat ini Masriah sudah dinyatakan bebas oleh Lapas Kelas II A Sidoarjo, pada Jumat (30/6/2023). Dia dinyatakan bebas usai menjalani hukuman kurungan selama satu bulan.

Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Dia divonis hakim telah melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.