Mbah Slamet yang Racuni 12 Orang Divonis Hukuman Mati!

Mbah Slamet yang Racuni 12 Orang Divonis Hukuman Mati!
Mbah Slamet yang Racuni 12 Orang Divonis Hukuman Mati!

Lambeturah.co.id - Slamet Tohari alias Mbah Slamet, dukun pengganda uang yang membunuh 12 pasiennya, akhirnya divonis hukuman mati

Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Slamet Tohari) oleh karena itu dengan pidana mati," ucap ketua majelis hakim Niken Rochayati dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara dikutip dari detikJateng, pada Kamis (1/2/2024).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin alm Sumirjo tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang menimbulkan korban lebih dari satu orang. Yang dilakukan beberapa kali," tambahnya.

Hakim juga menyatakan terdakwa terbukti bersalah sudah melakukan tindak pidana lain. Yakni menyimpan uang palsu serta melakukan penipuan dengan korban lebih dari 1 orang.

Mbah Slamet juga dinilai keji. Mengingat sering ke tempat hiburan karaoke setelah melakukan pembunuhan. Bahkan uang hasil dari kejahatannya digunakan untuk hura-hura.