Pajak STNK 2 Tahun Mati Bakal Diblokir, Program Pemutihan Pajak Harus Dihapus

Pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak diperpanjang selama dua tahun.

Pajak STNK 2 Tahun Mati Bakal Diblokir, Program Pemutihan Pajak Harus Dihapus
Pajak STNK 2 Tahun Mati Bakal Diblokir, Program Pemutihan Pajak Harus Dihapus

Lambeturah.co.id - Pemerintah bakal memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati karena tidak diperpanjang selama dua tahun. Lewat dari dua tahun kendaraan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai legal surat-suratnya sudah tidak lagi berlaku.

Dalam peraturan penghapusan data kendaraan usai STNK dibiarkan mati dua tahun sudah ada sejak 2009. tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada Pasal 74 Ayat 3 diatur bahwa 'Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali'.

Ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.

Sementara itu, direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Agus Fatoni mengatakan pemberlakuan untuk kepatuhan masyarakat akan membayar pajak.

"Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat, ini kami segera laksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa meningkatkan. Saya kira 2023 sudah efektif, ini tinggal beberapa hari lagi," kata Fatoni.

"Kalau berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan), ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak," pungkasnya.