Pegawai BUMN Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Tindakan Asusila

Pegawai BUMN Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Tindakan Asusila
Lambeturah.co.id - Seorang Pria dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur terkait dugaan tindakan asusila.

Diketahui terlapor bekerja di kantor PT. PLP yang juga salah satu dari anak perusahaan PT Semen Indonesia Grup (SIG).

Wanita berinisial SI melapor pria berinisial RPA melalui kuasa hukumnya Christo Mario Y Pranda, SH, MH. Laporan bernomor LP/B/1000/V/uploads/images/2022/SPKT/Polres Metro Jaktim/Polda Metro Jaya itu dilayangkan pada Kamis (12/5/2022).

Heboh Isu Pisah Ranjang, Kerabat Zaskia Gotik Beri Kejelasan



"Kejadiannya di Apartemen Basura, Jatinegara, Jakarta Timur pada tanggal 1 April 2022 lalu," kata Mario, dikutip dari Sindonews, pada Minggu (15/5/2022).

Mario menambahkan, terkait kasus yang dialami SI bermula dari perkenalannya dengan terlapor melalui sosial media. Kliennya pun diajak terlapor untuk bertemu di sebuah kafe di Jakarta.

Ajakan itu, diikuti oleh kliennya. Keduanya pun bertemu dan mengadakan perjamuan mulai dari makan-makan hingga minum-minuman keras.

"Klien saya waktu itu akhirnya mabuk. Terlapor pun mengantar pulang pelapor ke lokasi kejadian," ujarnya.

Saat itu, terlapor memanfaatkan kondisi kliennya yang sedang mabuk untuk membujuk melakukan hubungan intim. Namun kliennya menolak. Lantas klienya diantarkan ke apartemen tersebut.

Ketika di kamar apartemen, terlapor melancarkan aksinya yang diduga dilakukan secara paksa.

"Terlapor diduga berhasil melakukan perbuatan asusila terhadap korban dengan pemaksaan," ujarnya.

Kuasa hukum terlapor telah menyiapkan semua alat bukti baik tertulis, bukti elektronik, saksi dan pendapat ahli kepada penyidik.

"Semua alat bukti sudah kami siapkan bukti elektronik, bukti tertulis, saksi dan pendapat ahli," tandasnya.

Mario juga mengatakan, Pihaknya akan menyurati pihak SIG dan Menteri BUMN agar terduga pelaku yang merupakan pejabat dari anak perusahaan BUMN agar dinonaktifkan untuk sementara.

"Agar bisa fokus untuk dimintai pertangungjawaban pidana dan tidak mengganggu tugas dia sebagai pelayan publik," pungkasnya.