Pemerintah Rencana Terapkan Tarif Rp.1000 untuk Akses NIK

Pemerintah Rencana Terapkan Tarif Rp.1000 untuk Akses NIK
Lambeturah.co.id - Pemerintah rencana akan menerapkan tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK). Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dalam aturan itu nantinya berlaku untuk lembaga pengguna database kependudukan.

Saat ini, detail biaya sedang dirumuskan dalam rancangan peraturan pemerintah penerimaan negara bukan pajak (RPP PNBP).

"Sudah disosialisasikan juga ke berbagai lembaga sesuai rapat terdahulu untuk akses NIK Rp1.000 per akses NIK," kata Zudan dikutip dari law-justice, pada Rabu (13/4/2022).

Berkostum Anak SMA, Pemandu Karaoke di Purworejo Bikin Heboh



Selanjutnya, biaya akses akan diterapkan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Sementara itu, perangkat keras server data kependudukan sudah berusia sepuluh tahun dan sudah tidak punya garansi. Suku cadang perangkat keras itu pun sudah tak ada di pasaran.