Polisi Tetapkan COO Insial ASD Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe 2023

Polisi Tetapkan COO Insial ASD Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe 2023
Polisi Tetapkan COO Insial ASD Tersangka Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe 2023

Lambeturah.co.id - Polisi mengungkapkan tersangka berinisial ASD terkait kasus dugaan pelecehan seksual ketika melakukan proses body checking finalis Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 ternyata chief operating office (COO) MUID.

"Yang bersangkutan ini yang memang perbuatannya sangat jelas terjadi. Dia kapasitasnya sebagai COO," ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pada Kamis (5/10/2023).

"Dan fakta yang kita peroleh di sana, dia secara langsung melakukan tindakan berupa memerintahkan membuka baju, kemudian pada hal-hal yang tidak diterima oleh korban," tambahnya.

Tersangka bahkan disebut sempat mengambil gambar saat para finalis sedang melakukan proses body checking. 

Dalam tindak lanjut, rencananya ASD bakal diperiksa dalam kapasitasnya selaku tersangka pada pekan depan. Tetapi, Hengki belum menjelaskan terkait jadwal pemeriksaan tersebut.

Hengki menyampaikan tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Dikenakan Pasal 5, 6, 14 dan 15 UU Nomor 22 Tahun 2022 terkait dengan TPKS," ucap dia.

Pada hari ini, lanjut Hengki, pihaknya juga telah melakukan gelar perkara lanjutan. Hasilnya, penyidik masih harus melengkapi berbagai syarat formil maupun materil.

Hengki membeberkan pihaknya juga bakal melakukan ekspo ke pihak kejaksaan guna menyempurnakan berkas perkara dan alat bukti.

"Kesimpulannya hasil gelar perkara kami hari ini, kami belum menentukan tersangka baru, kami akan ekspose terlebih dahulu dengan pihak kejaksaan, kita bersama sama pihak kejaksaan," pungkasnya.