Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2023, Tidak Dengan Ferdy Sambo: Mengapa?

Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2023, Tidak Dengan Ferdy Sambo: Mengapa?
Putri Candrawathi Dapat Remisi Natal 2023, Tidak Dengan Ferdy Sambo: Mengapa?

Lambeturah.co.id - Pada perayaan Natal 2023, terdapat perbedaan nasib antara Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dan Ferdy Sambo sendiri dalam hal penerimaan remisi.

Meskipun Putri Candrawathi berhasil mendapatkan remisi satu bulan, Ferdy Sambo tidak seberuntung sang istri karena tidak memperoleh remisi untuk mengurangi masa tahanannya.

Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Deddy Eduar Eka Saputra.

Deddy menyatakan bahwa Ferdy Sambo tidak dapat menerima remisi karena sedang menjalani hukuman pidana seumur hidup. Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Ferdy Sambo tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," kata Deddy saat dikonfirmasi, Selasa (26/12/2023).

Pasal 10 ayat 4 dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak-hak tertentu, termasuk remisi, tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati.

Hak-hak tersebut dapat diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu, seperti remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Putri Candrawathi, yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, divonis hukuman penjara selama 10 tahun. Oleh karena itu, ia memenuhi syarat untuk menerima remisi.

Putri menjalani hukumannya di Lapas Kelas II A Tangerang.

"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi natal)," ungkapnya.

Pemberian remisi kepada Putri Candrawathi didasarkan pada perilaku baik dan partisipasinya dalam program pembinaan di dalam lapas.

Meskipun berada di balik jeruji, Putri masih dapat mengikuti misa Natal bersama narapidana lainnya di gereja lapas.

Perbedaan nasib ini menunjukkan bahwa pemberian remisi tergantung pada jenis hukuman yang dijatuhkan kepada narapidana.