Putusan PN Jakpus Terkait Gugatan Prima, DPR Nilai Ada Dorongan Kuat Penundaan Pemilu

DPR menilai gugatan dilayangkan Partai Prima itu tak seharusnya diadili di Pengadilan Negeri.

Putusan PN Jakpus Terkait Gugatan Prima, DPR Nilai Ada Dorongan Kuat Penundaan Pemilu
Putusan PN Jakpus Terkait Gugatan Prima, DPR Nilai Ada Dorongan Kuat Penundaan Pemilu

Lambeturah.co.id - Anggota Komisi II DPR Fraksi PDIP Arif Wibowo menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, soal gugatan Partai Prima diduga adanya dorongan untuk menunda Pemilu 2024. 

Ia menilai, gugatan dilayangkan Partai Prima itu tak seharusnya diadili di Pengadilan Negeri.

"Putusan Bawaslu ini tidak konsisten dan ini tentu bisa dibaca dan bertaut erat adanya dorongan yang kuat untuk dilakukannya berdasarkan tentu keputusan politik apa yang disebut dengan penundaan pemilu," ucap Arif dalam rapat kerja dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, pada Senin (3/4/2023).

"Kalau sebagai orang politik pasti saya mengaitkan itu, ini barang yang jelas sesuatu yang seharusnya tidak bisa ditangani sebagai sengketa proses pemilu khususnya administrasi pemilu kenapa harus diadili di PN," tambahnya.

Menurutnya, putusan Bawaslu yang dibacakan pada 20 Maret 2033, menyatakan memerintahkan KPU untuk memverifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima, tidak perlu ditindaklanjuti. Pasalnya, gugatan yang dilayangkan Partai Prima tidak beralasan sah secara hukum.

"Karena itu hemat saya putusan Bawaslu yang memerintahkan kepada KPU dengan sekian perintah hemat saya tidak bisa dijalankan wong dari asal muasal yang tidak beralasan sah secara hukum," tuturnya.

Ia juga meminta agar kesimpulan dari hasil rapat dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP secara tegas dapat menjaga tertib jadwal dan tahapan pemilu.

"Saya mohon dalam rumusan kesimpulan kita pastikan satu menjaga tertib jadwal dan tahapan itu berjalan. Kedua soal kepastian hukum, kemudian menyangkut pemilu yang harus dilaksanakan secara tertib maka menurut hemat saya kita bisa menolak apa yang telah diputuskan bawaslu kepada KPU," pungkasnya.