Polisi Tangkap Penjual 10,7 Kg Bahan Mercon Melalui COD di Temanggung

Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka pembuat dan penjual bahan mercon sebanyak 10,7 Kilogram.

Polisi Tangkap Penjual 10,7 Kg Bahan Mercon Melalui COD di Temanggung
Polisi Tangkap Penjual 10,7 Kg Bahan Mercon Melalui COD di Temanggung

Lambeturah.co.id - Polisi berhasil mengamankan 3 tersangka pembuat dan penjual bahan mercon sebanyak 10,7 Kilogram.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi melalui Wakapolres Kompol Minarto mengatakan ketiga tersangka yakni IK warga Kedua, YA dan WA mereka merupakan warga Gemawang Temanggung.

“Ketiga tersangka di tangkap petugas di dua tempat yang berbeda yaitu Kandangan dan Kota,” kata Minarto, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Kompol Minarto menambahkan, IK di amankan petugas ketika ingin melakukan transaksi obat mercon tepatnya di jalan Pahlawan Temanggung dan dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa obat mercon 6,7 Kg dengan kemasan per ons, sedangkan tersangka YA dan WA diamankan petugas ketika akan menjual bahan dan petasan.

”Para Tersangka ditangkap saat akan menjual bahan mercon, Bahan mercon yang sudah jadi dijual dengan harga Rp. 250 ribu per kilonya,” tambahnya.

Kini para tersangka ditahan di Polres Temanggung dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU RI No. 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan barang berbahaya lainnya.

”Ancaman hukuman pada pasal tersebut adalah hukuman mati atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun Penjara,” tandasnya.