Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta

Lambeturah.co.id - Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, telah dinyatakan bersalah atas tindak pidana menerima gratifikasi dan pencucian uang (TPPU). Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/1/2024) menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta kepada Rafael Alun.

Hakim ketua, Suparman Nyompa, menyampaikan keputusan pengadilan,

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata hakim ketua Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).

Dalam persidangan, hakim menyatakan Rafael terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10 miliar melalui PT ARME.

Namun, dakwaan gratifikasi dari sejumlah perusahaan lain yang disebut dalam tuntutan tidak terbukti.

Selain menerima gratifikasi, Rafael juga terbukti melakukan TPPU dengan menyamarkan hasil korupsinya.

Hakim menyatakan Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 KUHP, Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy, terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Kasus tersebut membawa kekayaan yang diperoleh Rafael ke dalam sorotan, mengungkap gaya hidup mewahnya.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kemudian meningkat ke tingkat penyidikan.

KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka yang menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.

Pada tahap persidangan, jaksa KPK yakin Rafael bersalah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.

Rafael dijatuhi hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Rafael diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 18,9 miliar atau harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, dia akan menjalani 3 tahun kurungan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara, memutuskan, menyatakan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (11/12).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun berupa pidana 14 tahun penjara," imbuhnya.

Dalam analisis yuridis, jaksa menyatakan bahwa Rafael dan istrinya, Ernie Meike Torondek, menerima gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar. Istri Rafael masih berstatus sebagai saksi.

Jaksa juga meyakini Rafael membeli aset-aset senilai Rp 66,6 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900. Total penerimaan lain yang diyakini jaksa mencapai Rp 47,7 miliar, SGD 2.098.365, dan USD 937.900.

Pada dakwaan TPPU, jaksa yakin Rafael melakukan pembelian tanah, bangunan, dan mobil senilai Rp 31,6 miliar, serta menempatkan harta di rekening perusahaan sebesar Rp 5,4 miliar.

Dalam dakwaan TPPU kedua, jaksa meyakini Rafael menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta senilai Rp 23,9 miliar dengan aset atas nama orang lain, dan menempatkan harta berupa uang SGD 2.098.365, USD 937.900, dan 9.800 euro dalam safe deposit box (SDB), serta Rp 5,6 miliar ke rekening atas nama orang lain.

Total TPPU yang diyakini jaksa mencapai lebih dari Rp 105 miliar.