Ramai Desakan Proses Hukum Edy Mulyadi Karena Ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'

Ramai Desakan Proses Hukum Edy Mulyadi Karena Ucapan 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'
Lambeturah.co.id - Sejumlah tokoh kalimantan meminta proses hukum terkait pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai merendahkan masyarakat Kalimantan khususnya Kaltim.

HM Syafranuddin selaku Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim mengatakan, sesuai informasi yang diterima melalui perwakilan Tokoh Pemuda Kaltim Bambang Prayitno, ditegaskan seluruh tokoh sepakat, terdiri para senator perwakilan daerah se-Kalimantan merasa terluka dengan pernyataan Edy Mulyadi.

"Bukan saja mencederai perasaan masyarakat, tapi juga telah menjatuhkan harga diri masyarakat Kalimantan," Ujar Syafranuddin, pada Selasa (25/1/2022).

Kasihan dengan Warkopi, Indro Warkop Kini Memilih Diam



Setelah melihat klarifikasi Edy yang nampak tidak sungguh-sungguh tulus sepenuh hati untuk meminta maaf. Beberapa perwakilan enggan memaafkan dan kasusnya itu diproses secara hukum adat juga.

"Para pemimpin Kalimantan juga meminta kasusnya ditegakkan lewat Hukum Adat yang berlaku di Kaltim. Disamping meresahkan, membuat gejolak kegaduhan di tengah masyarakat, mencederai Kebhinnekaan, toleransi dan harmoni yang sudah terbangun di tengah masyarakat," ucapnya.

Di tengah rapat dengan Komisi III DPR RI, Kapolri juga sudah menerima masukan dari DPR RI terkait kasus tersebut.

Hal itu disampaikan para tokoh Kaltim, terdiri dari Wagub Kaltim Hadi Mulyadi, Anggota DPR RI dan DPD RI asal Kaltim, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah berlangsung di Rumah Dinas Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Senin 24 Januari 2022.

Diketahui Edy Mulyadi menjadi sorotan setelah menyebut Kalimantan sebagai tempat jin membuang anak. Ucapan yang dimuat di media sosial tersebut ramai dan dikecam banyak kalangan karena dianggap menghina orang Kalimantan.

Setelah menuai kecaman, Edy Mulyadi akhirnya menyampaikan permintaan maaf dan menjelaskan istilah yang dikatakan tersebut merujuk pada tempat yang jauh.