Rezky Aditya Diperiksa Terkait Video Syur di Polda Metro Jaya

Aktor Rezky Aditya jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pornografi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya,

Rezky Aditya Diperiksa Terkait Video Syur di Polda Metro Jaya
Rezky Aditya Diperiksa Terkait Video Syur di Polda Metro Jaya

Lambeturah.co.id - Aktor Rezky Aditya jalani pemeriksaan soal kasus dugaan pornografi di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/5/2023).

Rezky diperiksa polisi sebagai terlapor terkait kasus dugaan Pornografi itu. Ia pun dicecar sebanyak 22 pertanyaan oleh penyidik terkait kronologi maupun klarifikasi soal video syur tersebut.

"Klarifikasi terkait laporan menyangkut undang-undang ITE yang dilaporkan salah satu masyarakat. Nah itu aja. Tadi ada pemeriksaan 22 pertanyaan dan kita sudah mencoba klarifikasi semua apa yang coba ditanyakan oleh penyidik," ucap kuasa hukum Rezky Aditya, Irwan Irawan di Polda Metro Jaya, pada Selasa (16/5/2023).

Artikel terkait Rezky Aditya Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Video Syur yang Beredar di Internet

"Ya menyangkut itu mengenai penyebaran tindak pidana pornografi itu mengenai konten. Hanya itu yang dilaporin," tambahnya.

Rezky Aditya mengaku siap menjalani pemeriksaan lebih lanjut jika diminta oleh tim penyidik.

"Ya udah kita ikuti aja prosesnya. Iya ikutin aja kalau kita diminta klarifikasi ya kita klarifikasi aja," ungkap Rezky Aditya.

Rezky Aditya pun tak memungkiri jika saat ini aktivitasnya ikut terganggu dengan adanya kasus ini. Sejauh ini laporan polisi atas nama Julliana juga sudah memasuki tahap penyelidikan.

"Ya lumayan (terganggu). Udah penyelidikan, sebagai terlapor," pungkas Irwan Irawan.

Sebagai informasi, Rezky Aditya dilaporkan ke Polda Metro Jaya imbas beredarnya video syur mirip dirinya pada Kamis (12/1/2023).

Aktor itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Jo Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Laporannya juga terdaftar dengan Nomor LP/B/215/I/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2023 dengan pihak pelapor adalah Julliana.