TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah

TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah
TikTok Shop Setuju Ikuti Aturan Pemerintah

Lambeturah.co.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyampaikan jika TikTok Shop menerima keputusan pemerintah soal Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan sistem elektronik.

"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," kata Mendag beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal itu, Mendag menyampaikan jika TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.

Mendag menegaskan, TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce. "Kalau mau bikin e-commerce kan tinggal mengajukannya saja, tapi enggak boleh satu (digabung)," tegasnya.

Sementara itu, pihak TikTok menjelaskan bahwa sudah memahami kekhawatiran para pelanggannya.

Hal itu disampaikan Tiktok melalui email resminya untuk disampaikan kepada pelanggan setianya tersebut.

Tiktok juga menyampaikan bahwa pihaknya harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, oleh karena itu Tiktok tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di Tiktok shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023.