Tok, DPR-Kemenag Sepakati Biaya Haji Naik jadi Rp 49,8 Juta

Pemerintah bersama legislator telah bersepakat untuk biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.

Tok, DPR-Kemenag Sepakati Biaya Haji Naik jadi Rp 49,8 Juta
Tok, DPR-Kemenag Sepakati Biaya Haji Naik jadi Rp 49,8 Juta

Lambeturah.co.id - Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR menggelar rapat panja biaya haji 2023. Pemerintah bersama legislator telah bersepakat untuk biaya haji yang harus dibayarkan jemaah sebesar Rp 49.812.700.

"Sudah dapat kita simpulkan rapat panja kita ini, setuju?" Ucap Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang seusai rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (15/2/2023).

"Setuju," ucap forum rapat.

Berdasarkan hasil rapat panja, biaya haji yang harus ditanggung kepada masyarakat sebesar Rp 49.812.700. Sementara BPIH disepakati sebesar Rp 90.050.637,26.

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya menyatakan biaya per jemaah sebesar Rp 69 juta. Bandingkan dengan keterangan Hilman di atas, yakni sebesar Rp 49,8 juta.

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen," ucap Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, pada Kamis (19/1) bulan lalu.

Ia juga menegaskan, dari BPIH sebesar Rp 98,8 juta, yang sebelumnya dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persen. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.