Waduh! 52 Anak Nikah Dini di Kulon Progo, Rata-rata Hamil Duluan

Sebanyak 52 pengajuan permohonan untuk pernikahan anak ke Pengadilan Agama, Wates, Kulon Progo sepanjang 2022 dikabulkan.

Waduh! 52 Anak Nikah Dini di Kulon Progo, Rata-rata Hamil Duluan
Waduh! 52 Anak Nikah Dini di Kulon Progo, Rata-rata Hamil Duluan

Lambeturah.co.id - Sebanyak 52 pengajuan permohonan untuk pernikahan anak ke Pengadilan Agama, Wates, Kulon Progo sepanjang 2022 dikabulkan.

"Dari pendataan kami selama 2022 ada sebanyak 54 anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan dispensasi nikah," kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Wates, Muhammad Isna Wahyudi, pada Jumat (13/1/2023).

Menurutnya, anak-anak di Kulon Progo mengajukan permohonan nikah lantaran hamil di luar nikah. Dari total 54 pengajuan, 45 di antaranya sudah hamil di luar nikah.

"Sedangkan dua perkara lain karena telah melahirkan anak di luar nikah dan ada tujuh perkara karena saling mencintai," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam jumlah yang diajukan untuk dispensasi nikah anak terus turun selama tiga tahun terakhir. 

"Bila dipersentasekan maka penurunan selama 3 tahun ini mencapai 45 persen," jelasnya.

Semenjak itu, Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A) Kulon Progo, Irianto mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pencegahan. 

"Kami memaksimalkan mereka untuk melakukan pencegahan nikah dini, sekaligus pencegahan pelecehan seksual yang belakangan ini memang marak," tuturnya.

Irianto juga menjelaskan, pihaknya menggandeng Pengadilan Agama soal rekomendasi perkawinan anak untuk pencegahan pernikahan dini.

"Langkah ini penting agar ada kepastian bahwa anak-anak sudah boleh menikah atau belum apa pun alasannya," tandasnya.