WNI Wanita Ditangkap Bercanda Bawa Bom, Akhirnya Dibebaskan

Sempat viral seorang wanita WNI ditangkap polisi Malaysia lantaran bercanda melontarkan kata bom saat pemeriksaan di Bandara International Penang.

WNI Wanita Ditangkap Bercanda Bawa Bom, Akhirnya Dibebaskan
WNI Wanita Ditangkap Bercanda Bawa Bom, Akhirnya Dibebaskan

Lambeturah.co.id - Sempat viral seorang wanita warga negara Indonesia (WNI) ditangkap oleh polisi Malaysia lantaran bercanda dengan melontarkan kata bom ketika pemeriksaan di Bandara International Penang. 

Terkait kejadian itu, pihak KJRI Penang memberikan pendampingan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) yang bekerja di Ipoh tersebut.

Sebelumnya, KJRI Penang menerima informasi jika WNI berinisial JGT ditahan pada 30 Desember 2023. Ia berencana pulang ke Medan dalam rangka cuti selama 2 minggu, namun pada 29 Desember 2022 yang bersangkutan bersama 2 orang temannya melakukan proses check-in untuk terbang ke Medan pada pukul 17.15 waktu setempat dan melontarkan kata-kata bom.

"Saat pemeriksaan bagasi di counter check-in, atas pertanyaan petugas soal barang-barang yang dibawanya, yang bersangkutan sempat menjawab dengan terucap kata-kata 'bom'. Mendengar ucapan yang bersangkutan, petugas kemudian melaporkannya ke aparat keamanan bandara. Yang bersangkutan kemudian diamankan oleh petugas Kepolisian Malaysia, IPD Barat Daya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak Kepolisian Malaysia kemudian menahan yang bersangkutan dengan tuduhan melanggar Seksyen 506 Kanun Keseksaan tentang Ugutan Jenayah dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara dan/atau denda. KJRI Penang telah diberi kesempatan untuk menemui yang bersangkutan pada tanggal 2 Januari 2023," tulis keterangan KJRI Penang, pada Selasa (3/1/2022).

Kemudian, KJRI Penang mendampingi JGT dengan memberikan pengacara. Tak hanya itu, KJRI Penang juga menghadiri saat persidangan.

"KJRI Penang kemudian menunjuk pengacara setempat untuk mendampingi Saudari JGT dalam sidang yang diselenggarakan pada tanggal 3 Januari 2023 di Mahkamah Majistret Balik Pulau, Penang. Pada hari persidangan, KJRI Penang juga telah hadir di persidangan untuk memberikan dukungan moril kepada yang bersangkutan," Ucapnya.

Sementara itu, KJRI Penang mengatakan, terkait persidangan, JGT dinilai tidak berniat melontarkan ancaman dan penghinaan yang mengganggu keamanan. Kemudian JGT akhirnya dibebaskan dan hanya dikenai denda. 

"Dalam perkembangannya, jaksa penuntut mendakwa Sdri JGT dengan Seksyen 14 Kelakuan Aib tentang penggunaan perkataan yang kurang sopan atau menghina atau berkelakuan dengan cara menghina dengan tujuan kemarahan atau mengganggu keamanan.

Dalam persidangan, Saudari JGT dinilai tidak memiliki niatan untuk melontarkan ancaman ataupun penghinaan yang dapat menyebabkan kemarahan atau mengganggu keamanan. Hakim kemudian memutuskan yang bersangkutan diwajibkan untuk membayar denda. 

Usai WNI berinisial JGT membayar denda yang ditetapkan, yang bersangkutan kemudian dibebaskan. Atas bantuan KJRI Penang, yang bersangkutan saat ini tengah dalam perjalanan pulang ke Indonesia.