YLBHI Sebut 10 Pasal Bermasalah di RKUHP?

Ia menyebut ada beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.

YLBHI Sebut 10 Pasal Bermasalah di RKUHP?
YLBHI Sebut 10 Pasal Bermasalah di RKUHP?

Lambeturah.co.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan terdapat beberapa pasal terkait Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dianggap bermasalah. 

Ia menyebut ada beberapa pasal yang dapat mengancam kebebasan berpendapat.

"Oh jelas, jelas sekali, pasal-pasal bermasalah mengganggu dan kami dalam hal ini bahwa kami tidak ingin bilang bahwa kami menolak KUHP sepenuhnya, tidak," kata Isnur di depan gedung DPR, pada Senin (5/12/2022).

"Pertama mengancam masyarakat adat, dengan pasal living law tersebut, teman-teman adat sangat khawatir," tambahnya.

Dia juga menyoroti pasal soal penghinaan presiden. Menurutnya, bila pasal tersebut diterapkan, bisa berpotensi menimbulkan kekacauan di masyarakat.

"Kalau kemudian ada pasal ini kembali sebagai presiden banyak orang yang merasa terikat, merasa sebagai bawahan, dan banyak kasus sekarang misalnya aparat sudah bereaksi ketika ada misalnya penghinaan kepada presiden, ada fans, ada banyak follower, kemudian karena merasa terhina, dia bergerak," katanya.

"Kalau Bung Karno dulu bermimpi pasal-pasal penghinaan ini dihapus, kalau kita baca 'Indonesia Menggugat', pledoinya beliau saat disidangkan di Bandung kan beliau bermimpi, ini pasal-pasal antidemokrasi, pasal-pasal yang harusnya secara konstitusi telah berubah. Banyak konvensi internasional harusnya dihapus, dihilangkan, ini masih dipertahankan," katanya lagi.

Tak hanya itu, ia pun menyoroti soal pasal 256 yang memuat ancaman bagi pihak yang menggelar aksi demonstrasi tanpa pemberitahuan. 

Seperti ini 11 pasal yang dianggap bermasalah di RUKHP:

1. Aturan terkait Living Law

2. Pidana mati

3. Perampasan aset untuk denda individu

4. Penghinaan presiden

5. Penghinaan lembaga

6. Contempt of Court

7. Unjuk rasa tanpa pemberitahuan

8. Edukasi kesehatan reproduksi atau kontrasepsi

9. Penyebaran Marxisme, Leninisme, serta paham lain yang bertentangan dengan Pancasila

10. tindak pidana terkait agama