5 Orang Terdekat Rafael Alun Dicegah Ke Luar Negeri, Anak Istri Hingga Rekan Bisnis Kena

Pihak Imigrasi sebut kelima orang yang merupakan keluarga hingga mantan kerabat kerja dari Rafael Alun Trisambodo.

5 Orang Terdekat Rafael Alun Dicegah Ke Luar Negeri, Anak Istri Hingga Rekan Bisnis Kena
5 Orang Terdekat Rafael Alun Dicegah Ke Luar Negeri, Anak Istri Hingga Rekan Bisnis Kena

Lambeturah.co.id - Lima orang terdekat Rafael Alun sudah dicegah untuk melakukan perjalanan ke luar negeri lantaran diduga memiliki keterlibatan dalam kasus gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan tersebut. 

Pihak Imigrasi sebut ada kelima orang yang merupakan keluarga hingga mantan kerabat kerja dari Rafael Alun Trisambodo.

Terkait hal itu, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan KPK telah mencegah kelima orang tersebut untuk pergi luar negeri selama enam bulan ke depan yakni sampai 13 Oktober 2023.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut alasan pencegahan dilakukan agar para saksi bisa kooperatif untuk mengikuti proses hukum di KPK.

Inilah daftar lima orang yang ditahan untuk tidak pergi ke luar negeri lantaran berkaitan dengan kasus yang menyeret nama Rafael alun yakni:

1. Istri Rafael Alun yakni Ernie Meike Torondek.

2. Adik Rafael Alun yakni Gangsar Sulaksono.

3. Anak Rafael yakni Angelina Embun Prasasya.

4. Anak Rafael Alun yakni Christofer Dhyaksa Darma.

5. Kepala Kantor Madya Pajak Jakarta Timur Wahono Saputro yang merupakan rekan bisnis Rafael Alun.

Kini, Rafael Alun Trisambodo resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi yang menerima gratifikasi USD 90 ribu.

KPK menyebut sudah menemukan bukti yang cukup kuat terkait dengan perbuatan korupsi dari Rafael Alun. 

Lembaga anti-surah ini juga menyebut Rafael alun memiliki perusahaan bernama PT AME yang bergerak di bidang jasa konsultasi pembukuan dan perpajakan. Ia disebut-sebut turut aktif berperan memberikan rekomendasi kepada wajib pajak terhadap permasalahan pajak yang tengah dialami.

"Jadi RAT punya pekerjaan yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Adapun yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan melalui DJP," ucap Ketua KPK Firli dalam konferensi pers, pada Senin (3/4/2023).

Rafael Alun diduga menerima USD 90 ribu yang merupakan gratifikasi atas perlakuannya. Adapun uang sebesar USD 90 ribu tersebut apabila dikonversikan ke rupiah dengan kurs sebesar Rp 15 ribu, maka akan menjadi Rp 1,3 miliar.

Saat ini, KPK sendiri terus mengusut dan menelusuri aliran dana dari adanya kasus Rafael Alun Trisambodo tersebut.