Aturan PSE, Percakapan Whatsapp dan Gmail Bisa Diintip Kominfo

Aturan PSE, Percakapan Whatsapp dan Gmail Bisa Diintip Kominfo
Aturan PSE, Percakapan Whatsapp dan Gmail Bisa Diintip Kominfo

Lambeturah.co.id - Akun media sosial WhatsApp dan Gmail disebut bisa mengintip isi sebuah pesan di aplikasi tersebut.

Dalam itu tertuang dalam Aturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Pratama Persadha selaku Pakar keamanan siber dari CISSReC mengatakan nantinya pemerintah bisa melihat informasi isi pesan dalam aplikasi WhatsApp.

"Dengan Permenkominfo PSE ini, pemerintah bisa meminta dan melihat informasi yang dibutuhkan untuk keperluan penyelidikan, meskipun data tersebut dienkripsi," ujar Pratama dikutip dari CNNIndonesia, pada Rabu (27/7/2022).

Tak hanya itu, Dalam teknis platform pesan elektronik seperti Google Mail dapat memantau isi pesan dan kepada siapa saja pesan itu dapat dikirim.

Menurut Pratama, pasal yang bisa 'menghalalkan' pemerintah untuk mengintip isi pesan yang mengacu pada pasal 9, 14 dan 36 di Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Lingkup Privat.

"Ada masukan sebagai jalan tengah, permintaan membuka informasi untuk keperluan penyelidikan tersebut harus lewat pengadilan," imbuhnya.

Sebagai informasi, enkripsi adalah sebuah metode yang memungkinkan informasi melalui aplikasi WhatsApp maupun Gmail akan 'terkunci'.