DPO Bandar Judi Berhasil Ditangkap, PPATK: Transaksi Judi Online Total Rp 155,46 T

DPO Bandar Judi Berhasil Ditangkap,  PPATK: Transaksi Judi Online Total Rp 155,46 T
DPO Bandar Judi Berhasil Ditangkap, PPATK: Transaksi Judi Online Total Rp 155,46 T

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan polisi berhasil menangkap bandar judi online di Sumatera Utara, Apin BK yang ditangkap di Malaysia.

"Alhamdulillah dengan kerja sama dengan teman-teman dari Kepolisian Diraja Malaysia, salah satu buron atas nama Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser ke Malaysia, hari ini atas kerja sama dan skema police to police, buron tersebut berhasil diserahkan kepada kita," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, pada Selasa (13/9/2022).

"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp 155,46 triliun. Jadi memang besar sekali, besar sekali," ucap Ivan.

"Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155.459.000.000.000. Sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," sambungnya.

Selain itu, pihak PPATK menyebut ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi judi online pun bervariasi. Namun, Ivan tidak menjelaskan secara terperinci.

"Di situ kita menemukan pihak-pihaknya bervariasi, kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itu lah melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam," pungkasnya.