Harga Beras Naik, Ini Rinciannya

HET beras ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional.

Harga Beras Naik, Ini Rinciannya
Harga Beras Naik, Ini Rinciannya

Lambeturah.co.id - Harga jual beras resmi naik. Hal ini diumumkan oleh Pemerintah Melalui Badan Pangan Nasional.

Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

"Perbadan HET beras ini melengkapi regulasi perberasan di mana pada saat yang bersamaan juga diterbitkan Perbadan Nomor 6 tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah dan Beras," ungkap Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya di Jakarta.

HET beras ini dilakukan setelah melalui pembahasan dan memperhatikan berbagai masukan dari pemangku kepentingan perberasan nasional.

"Sebelum penetapan kami telah melakukan pembahasan dan mendapatkan masukan mengenai angka HET. Hasil masukan dari organisasi petani, penggilingan, dan Kementerian/Lembaga terkait tersebut kemudian dihitung dan dianalisis, diantaranya terkait dampaknya terhadap inflasi," ungkapnya.

Pemerintah telah meningkatkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Hal ini sesuai dengan terbitnya Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.

Berikut rinciannya:

Zona 1: Jawa, Lampung, Sumsel, Bali, NTB, dan Sulawesi
- HET beras medium Rp. 10.900/kg
- HET Beras premium Rp. 13.900/kg.

Zona 2: Sumatera selain Lampung dan Sumsel, NTT, dan Kalimantan
- HET beras medium Rp. 11.500/kg
- HET beras premium Rp.14.400/kg

Zona 3: Maluku dan Papua
- HET beras medium Rp. 11.800/kg
- HET beras premium Rp. 14.800/kg.