Kapolri Perintahkan Oknum Calo Bintara Polda Jateng Dipecat

Hal itu disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah ketika menutup Rakernis SDM Polri di Riau,

Kapolri Perintahkan Oknum Calo Bintara Polda Jateng Dipecat
Kapolri Perintahkan Oknum Calo Bintara Polda Jateng Dipecat

Lambeturah.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar lima anggota Polda Jawa Tengah yang tertangkap tangan kasus pungutan liar soal proses penerimaan calon siswa Bintara Polri dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dan diproses pidana.

Hal itu disampaikan Sigit kepada Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah ketika menutup Rakernis SDM Polri di Riau, pada Jumat (17/2/2023). 

"Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini," ucap Sigit dalam keterangan tertulis, dikutip pada Minggu (19/3/2023).

"Karena kita semua sudah serius, saya lihat teman-teman ini sudah luar biasa, tapi kalau kemudian di luar masih ada bermain-main, menembak di atas kuda, mau apa jadinya kita. Tetap persepsi selalu akan begitu," tambahnya.

Sigit mengaku mendapatkan informasi terkait dengan jalur Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Sigit dengan tegas langsung mencoret oknum tersebut.

"Baru saja terkait dengan SIP, saya dapat laporan dan aduan, mereka masuk lewat institusi tertentu bayar lagi. Terus saya suruh coret waktu itu, baru ketahuan yang bayar, karena memang kita batasi untuk pemberian kuota tahun ini, tapi ternyata dari jalur-jalur begitu juga ada, begitu kita coret baru ketahuan yang bayarnya," ujarnya.

Ia juga menyampaikan pihaknya tidak akan memberi ampun kepada oknum-oknum nakal Polri dalam hal tersebut. 

"Jadi kehormatan kita sama-sama, untuk menunjukan SDM Polri tidak seperti itu. Kalaupun ada, itu adalah orang yang memanfaatkan dan kalau itu masih Polisi juga ketahuan, kita proses keras. Kalau di luar Polisi kalau ketahuan, ada proses sidang," tandasnya.

Diketahui sebelumnya, lima anggota Polda Jateng yang sempat terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungli dalam proses penerimaan calon siswa Bintara Polri telah rampung menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Kelimanya yaitu Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.