Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Berhasil Sita Aset 1.27 Miliar

Bareskrim Polri menyita aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait kasus dugaan penipuan dan investasi bodong robot trading Net89.

Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Berhasil Sita Aset 1.27 Miliar
Kasus Robot Trading Net89, Bareskrim Berhasil Sita Aset 1.27 Miliar

Lambeturah.co.id - Bareskrim Polri berhasil menyita aset milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) terkait kasus dugaan penipuan dan investasi bodong robot trading Net89.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Jumat (10/2/2023).

"Penyidik telah melakukan penyitaan sejumlah Rp1,27 triliun dan kita sedang lakukan lagi asset tracing," kata Ahmad. 

Sejumlah aset yang disita diantaranya uang tunai, perhiasan, dan barang-barang mewah berupa tas dari para tersangka total sebesar Rp300 juta; uang dari rekening para tersangka sebesar Rp660 Juta; sepeda Brompton senilai Rp770 Juta.

Tak hanya itu, terdapat empat unit mobil mewah, BMW, Lexus, Tesla, dan Peugeot dengan total aset senilai Rp7,1 miliar; bandana Atta Halilintar seharga Rp2,2 miliar; hingga aset rumah, tanah dan gedung perkantoran.

Aset tanah tersebut atas nama tersangka AA seharga Rp14 miliar; rumah tersangka LSHS di Kebon Jeruk seharga Rp17,250 miliar; kantor SOHO PT SMI seharga Rp4,6 miliar.

Kemudian, ada juga kantor PT SMI di Poris Tanggerang seharga Rp12 miliar; gedung PT SMI di Serpong seharga Rp715 miliar; mesin maining cripto (RIG) dan komponen lainnya PT CAD seharga Rp500 miliar.

Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan sembilan orang tersangka, yakni Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, David, Hanny Suteja, dan DI.

Namun, satu tersangka bernama Hanny Suteja meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tol Solo-Semarang pada 30 Oktober 2022 lalu.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mereka juga dijerat Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan.