KPU Beri Penjelasan Soal Syarat Surat Pengadilan untuk Caleg

Sejumlah Anggota DPR Komisi II protes ke KPU lantaran rumitnya dokumen administrasi pendaftaran caleg. 

KPU Beri Penjelasan Soal Syarat Surat Pengadilan untuk Caleg
KPU Beri Penjelasan Soal Syarat Surat Pengadilan untuk Caleg

Lambeturah.co.id - Sejumlah Anggota DPR Komisi II protes ke KPU lantaran rumitnya dokumen administrasi pendaftaran caleg

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan surat pengadilan merupakan syarat mutlak dokumen pendaftaran caleg. Pasalnya ini bukti apakah seseorang pernah dipidana atau tidak.

"Konsep awalnya di UU Pemilu, orang yang pernah dipidana itu dilarang nyalon, yang ancaman (bui) 5 tahun atau lebih. Dari mana orang tahu seseorang dipidana atau tidak?" Kata Hasyim di Gedung DPR Senayan, pada Rabu (12/4/2023).

"Kan dikembalikan pada pertanyaannya siapa yang membuat putusan pengadilan? Kan yang buat putusan peradilan. Sehingga informasi atau data yang valid seseorang pernah dipidana atau tidak, SK dari pengadilan," tambahnya.

Menurutnya, hak ini sesuai dengan asas hukum 'siapa yang menyatakan atau mendalilkan, dia harus membuktikan'.

"Kalau ada orang menyatakan dirinya tidak pernah dipidana, pembuktian pada yang bersangkutan, apa buktinya? Dari surat pernyataan tersebut, yang disampaikan surat keterangan dari pengadilan," tegasnya.

Anggota Komisi II DPR Ihsan Yunus saat rapat dnegan KPU memandang surat pengadilan bakal menyulitkan caleg. Mengingat, batas pendaftaran juga tak lama lagi, yakni pada 1 Mei 2023.

"Calon misalnya yang dalam proses hukum iya harus ada keterangan, tapi yang belum pernah dipanggil, namanya belum pernah ada di pengadilan apa perlu surat keterangan?" Ucap Ihsan Yunus, pada Rabu (12/4/2023).

"Lalu apa sudah ter-connected kalau dia buat surat kejahatan di daerah lain terus pindah ke daerah lain. Apa sudah dikomunikasikan ke Kemkumham? Sehingga sistem [harusnya bisa] dipermudah. Harusnya online bisa. Tapi kalau harus ke PN (Pengadilan Negeri) lagi, gimana? Bapak kasih waktu sampai tanggal 1 (Mei 2023)" tandasnya.