Pembunuhan PSK di Kos Denpasar, 5 Operator MiChat Jadi Tersangka

Polresta Denpasar menetapkan lima orang operator aplikasi MiChat tersangka pembunuhan PSK bernama Aluna Sagita (26) di kos Griya Sambora, Denpasar.

Pembunuhan PSK di Kos Denpasar, 5 Operator MiChat Jadi Tersangka
Pembunuhan PSK di Kos Denpasar, 5 Operator MiChat Jadi Tersangka

Lambeturah.co.id - Polresta Denpasar telah menetapkan lima orang operator aplikasi MiChat sebagai tersangka terkait pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) bernama Aluna Sagita (26) di kos Griya Sambora, Jalan Tukad Batanghari I Nomor 1, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Para tersangka diantaranya, Tahjudin (23), Kiki (21), Fuad Hasan (27), Heri Nuryanto (45) dan Ali Mahmud (28).

"(Mereka sebagai operator prostitusi online) kurang lebih (selama) satu tahun," ucap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, pada Selasa (31/1/2023).

"Tempat yang digunakan (untuk melayani pria) adalah tempat PSK bertempat tinggal (atau) kos," tambahnya.

Kini kelima orang tersangka dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); dan/atau Pasal 506 KUHP; dan/atau Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE); dan/atau Pasal 30 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan terancam hukuman atau pidana penjara maksimal selama enam tahun. 

Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban bernama Aluna Sagita dibunuh seorang pria yang memesannya bernama Raden Aryo Puspo Buwono di kamar kos Griya Sambora. 

Korban ditemukan telanjang dan lehernya terjerat kabel listrik ketika malam tahun baru, pada Sabtu (31/12/2022).

Kemudian, pihak Polisikan berhasil menangkap Raden Aryo Puspo Buwono di tempat tinggalnya di sebuah kos-kosan Jalan Serma Gede, Kota Denpasar pada Senin (2/1/2023) malam. 

Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan dari Polsek Denpasar Selatan, Polresta Denpasar dan Polda Bali.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.