Polisi Tangkap Pemuda di Minahasa Utara yang Diduga Perkosa Lansia 71 Tahun

Polisi Tangkap Pemuda di Minahasa Utara yang Diduga Perkosa Lansia 71 Tahun
Polisi Tangkap Pemuda di Minahasa Utara yang Diduga Perkosa Lansia 71 Tahun

Lambeturah.co.id - Polres Minahasa Utara menangkap seorang pemuda berinisial KW yang diduga memerkosa seorang wanita lansia berinisial AR yang sudah berusia 71 tahun.

Terkait Kasus ini, Kapolres Minahasa Utara melalui KBO Reskrim Ipda Melkianus Ponto mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi di rumah korban pada Minggu, 14 Januari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita. Saat korban sedang tidur sendiri di kamarnya.

Tiba-tiba pelaku muncul dari arah dapur dan langsung masuk ke kamar korban dengan membawa sebilah parang. 

"Saat itu pelaku mengancam untuk tidak memberitahukan ke orang lain," kata Melkianus Ponto, pada Jumat (19/1/2024).

Kemudian, Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Polisi yang menerima laporan tersebut langsung memburu pelaku dan menangkapnya. 

"Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tandas Ponto.