Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang

Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang
Putri Candrawathi Dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang

Lambeturah.co.id - Putri Candrawathi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tangerang

Ia dipindahkan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta dengan alasan pembinaan. Diketahui, Putri Candrawathi menjadi tahanan di Lapas Pondok Bambu setelah hukumannya inkrah selama 10 tahun penjara.

"Dengan pertimbangan pembinaan. Putri Candrawati dipindahkan ke Lapas Kelas II A Tangerang," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti pada Selasa, (12/9/2023).

"Putri Candrawathi dipindah ke Lapas Kelas II A Tangerang sejak 29 Agustus 2023," tambahnya.

Sebelumnya, Putri Candrawathi divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, Mahkamah Agung (MA) menganulir hukumannya menjadi 10 tahun penjara.