Tragedi Kanjuruhan, Polisi Belum Tahan Enam Tersangka

Tragedi Kanjuruhan, Polisi Belum Tahan Enam Tersangka
Tragedi Kanjuruhan, Polisi Belum Tahan Enam Tersangka

Lambeturah.co.id - Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, belum ditahan oleh polisi.

"Ya belum," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dimintai konfirmasi, Jumat (7/10/2022).

Mereka sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kemarin malam.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah mengumumkan penetapan enam tersangka setelah memeriksa 48 orang saksi yang terdiri dari 26 personel Polri, tiga orang penyelenggara pertandingan, delapan orang steward, enam saksi yang ada di TKP, dan lima orang korban. Penetapan tersangka diumumkan setelah gelar perkara Kamis pagi, 6 Oktober 2022

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, para tersangka masih dilakukan pemeriksaan tambahan oleh penyidik.

Dalam perkara ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan luka berat. Selain itu mereka juga dijerat Pasal 103 Juncto Pasal 52 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan

"Untuk Mabes masih memberikan asistensi. Sementara seperti itu. Hari ini seluruh tim investigasi berangkat ke Surabaya untuk lanjutkan penyidikan," ucapnya

Dia berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila polisi memutuskan menahan keenam tersangka.

Sementara itu, penyidikan kasus Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang akan tetap dilakukan di Polda Jawa Timur..

Berikut daftar enam tersangka tersebut:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6. Security Steward, Suko Sutrisno