UMP Kabupaten dan Kota Provinsi Banten naik di 2023, Lebak Paling Rendah

Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

UMP Kabupaten dan Kota Provinsi Banten naik di 2023, Lebak Paling Rendah
UMP Kabupaten dan Kota Provinsi Banten naik di 2023, Lebak Paling Rendah

Lambeturah.co.id - Upah Minimun Provinsi (UMP) di Provinsi Banten untuk tahun 2023 naik sebesar 6,4 persen dari sebelumnya di tahun 2022. 

Tak hanya itu Upah Minimum Kabupaten/Kota di Banten (UMK) pun ikut mengalami kenaikan di setiap Kota/Kabupaten. 

Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Banten No.561/Kep.305-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2023. kenaikan ini juga berdasarkan keputusan Gubernur Banten dalam upaya untuk meningkat ekonomi.

Kenaikan UMP juga diketahui ternyata tidak mencapai sesuai dengan yang diinginkan buruh, yakni 13 persen. Sementara itu, PJ Gubernur Banten Al-Muktabar mengatakan UMP Banten 2023 dipengaruhi dengan adanya kondisi ekonomi dan politik global. 

Dari keputusan Gubernur, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten pada tahun 2023 sebesar Rp. 2.661.280, atau naik sebesar 6,4 persen dari tahun 2022. Sementara itu, untuk Upah Minimum Kabupten/Kota di Provinsi Banten berdasarkan Kota/Kabupaten diantaranya: 

Kota Cilegon: Rp 4.657.222 

Kota Tangerang: Rp 4.581.519 

Kota Tangerang Selatan: Rp 4.551.451

Kabupaten Tangerang: Rp 4.527.688

Kabupaten Serang: Rp 4.492.961

Kota Serang: Rp4.090.799

Kabupaten Pandeglang: Rp 2.980.351 

Kabupaten Lebak: Rp 2.944.665