Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui

Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui
Gaya Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024 yang Wajib Diketahui

Lambeturah.co.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk menjaga netralitasnya jelang Pemilu 2024 mendatang. Ada beberapa pose foto yang dilarang.

Dilansir dari akun X Dinas Komunikasi dan Informatika @kominfodiy, ASN diminta untuk berhati-hati ketika berfoto supaya tak terlihat memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh, terutama menjelang tahun politik. 

Terdapat peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam Pasal 2 tertulis asas netralitas sebagai salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN. 

Melihat pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam pemilu 2024, foto dengan pose yang mencerminkan simbol atau atribut partai dianggap merupakan pelanggaran disiplin ASN poin 7.

Dalam peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 pun dijelaskan ketentuan soal sanksi disiplin bagi pelanggaran netralitas. Menurut Pasal 5 huruf N, ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat.

Berikut ini merupakan bunyi PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 huruf N:

PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:

- ikut kampanye

- menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS

- sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain

- sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara
membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye

- mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau

- memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk

Berikut 9 Pose Foto ASN yang Dilarang Jelang Pemilu 2024

- Gaya tangan jari telunjuk atau angka satu
- Gaya tangan angka dua
- Gaya tangan metal
- Gaya tangan dengan ibu jari
- Gaya hati 'saranghaeyo' dari Korea Selatan
- Gaya tangan dengan jari telunjuk dan ibu jari
- Gaya tangan yang menyimbolkan 'ok'
- Gaya tangan yang menunjukkan kedua telapak tangan
- Gaya tangan yang menyimbolkan telepon dengan ibu jari dan jari kelingking

Para ASN tentu saja masih diperbolehkan untuk mengambil foto, namun dengan tidak menggunakan pose-pose tangan di atas. 

Seperti ini beberapa gaya yang diizinkan:

- Gaya dengan tangan mengepal
- Gaya meletakkan tangan di dada

Kemudian ada sanksi atas Larangan Gaya Berfoto ASN Seperti yang dijelaskan sebelumnya, bagi ASN yang melanggar asas netralitas akan dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang hingga berat. 

Beberapa jenis hukuman disiplin dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 8.

Bunyi Pasal 8 Ayat 3 PP 94/2021:

'Jenis Hukuman Disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 bulan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 9 bulan
pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 12 bulan.'
Bunyi Pasal 8 Ayat 4 PP 94/2021:

'Jenis Hukuman Disiplin berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.'