KPK Hukum 78 Pegawai Terbukti Pungli Cukup Dengan Minta Maaf

KPK Hukum 78 Pegawai Terbukti Pungli Cukup Dengan Minta Maaf
KPK Hukum 78 Pegawai Terbukti Pungli Cukup Dengan Minta Maaf

Lambeturah.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera mengeksekusi putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada 78 dari 90 pegawai yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. 

Puluhan pegawai itu bakal menyampaikan permintaan maaf secara langsung dan terbuka di internal KPK.

"Mekanisme permintaan maaf itu terbuka di internal KPK," ucap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, pada Jumat (24/2/2024).

"Iya betul (eksekusi hukuman) sejauh ini diagendakan nanti Senin (26/2/2024)," tambah Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK sudah menggelar sidang etik kepada 90 pegawai soal pungutan liar atau pungli di Rutan KPK hari ini. Ke-90 orang itu dinyatakan terbukti menerima pungli di Rutan KPK.

Adapun sidang itu dilakukan di kantor Dewas KPK, Jakarta, pada Kamis (15/2) lalu. Sebanyak 78 di antaranya diberikan sanksi etik berat berupa keharusan permintaan maaf terbuka. Sedangkan 12 di antaranya diserahkan ke Sekjen KPK lantaran kegiatan pungli terjadi sebelum Dewas KPK terbentuk.