Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Pakar?

Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Pakar?
Pakai Muka Orang Lain untuk Stiker WhatsApp Dapat Dipidana, Ini Penjelasan Pakar?

Lambeturah.co.id - Sebuah unggahan yang mengatakan bahwa menggunakan wajah orang lain sebagai stiker WhatsApp dapat dikenai pidana, viral di media sosial.  

Dalam videonya, pengunggah menyebutkan, memakai wajah orang sebagai stiker WhatsApp dapat dikenai pidana UU ITE pasal 32 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara 8 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. 

Terkait hal itu, Pengamat Teknologi dan Direktur Eksekutif Information Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan jika menggunakan wajah orang sebagai stiker WhatsApp harus dapat persetujuan yang bersangkutan. 

"Apalagi ketika stiker ini dimonetisasi gitu. Dijual sehingga yang membuat atau juga memasarkannya mendapatkan uang dari muka orang lain tersebut," ujarnya, dikutip pada Rabu (20/9/2023). 

Menurutnya, terkait aturan, menggunakan sesuatu yang menjadi milik seseorang wajib mengedepankan izin terlebih dulu. 

"Wajah itu merupakan perlindungan data pribadi juga Karena di dalamnya ada hal-hal yang bersifat spesifik," ujarnya.

"Apalagi di masa kampanye begini mereka (pejabat publik) justru berbondong-bondong ingin menjadikan wajahnya sebagai atribut atau ikon," ucapnya. "Memang ada pengecualian, tapi secara umum tetap harus mendapat persetujuan dari orang yang akan kita gunakan wajahnya," pungkasnya.