Gagal Uji Emisi, Tak Bisa Perpanjang STNK dan Dikenai Denda Pencemaran

Gagal Uji Emisi, Tak Bisa Perpanjang STNK dan Dikenai Denda Pencemaran
Gagal Uji Emisi, Tak Bisa Perpanjang STNK dan Dikenai Denda Pencemaran

Lambeturah.co.id - Uji emisi kendaraan menjadi syarat penting untuk perpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan bukan hanya berlaku di DKI Jakarta, tetapi di seluruh Indonesia.

Dasar hukumnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 206 dalam peraturan ini menjelaskan:

(1) Setiap Orang yang menghasilkan Emisi dari alat transportasi darat berbasis jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O4 ayat (1) huruf b dan ayat (3) huruf a harus memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi.

(2) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
a. diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 (tiga) tahun; dan
b. pengukuran dilakukan oleh personel yang memiliki sertifikat yang diterbitkan lembaga sertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian.

(3) Pemenuhan ketentuan Baku Mutu Emisi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a digunakan sebagai dasar pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan tarif pajak kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, setelah berkoordinasi dengan Menteri.

Berdasarkan ketentuan tersebut, uji emisi wajib dilakukan untuk kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, dan hasil uji emisi digunakan sebagai dasar untuk menentukan tarif pajak kendaraan.

Pajak kendaraan harus dibayar setiap tahun oleh pemilik kendaraan, dan STNK akan diberi cap pengesahan sebagai bukti pembayaran telah dilakukan.

Perlu dicatat bahwa Pasal 531 f dalam peraturan ini menyatakan bahwa kelulusan uji emisi akan menjadi dasar pengenaan pajak kendaraan selama dua tahun sejak peraturan ini diundangkan. Peraturan ini diundangkan pada Februari 2021, sehingga seharusnya telah berlaku mulai Februari 2023.

Denda pencemaran

Siti Nurbaya Bakar, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada bulan Agustus yang lalu mengumumkan bahwa kendaraan yang telah lulus uji emisi akan diberi stiker, sementara kendaraan yang belum lulus akan dikenai denda pencemaran.

"Jadi kita akan lakukan. Caranya adalah diuji emisinya, lalu diberi stiker kalau sudah lulus. Ini akan menjadi syarat untuk perpanjangan STNK. Kalau dia belum lulus emisi, dia harus kena denda yang namanya denda pencemaran," kata Siti usai rapat koordinasi tentang polusi udara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jumat (18/8).

Menurut Siti, besarnya denda pencemaran sedang dihitung bersama dengan Kementerian Dalam Negeri.

Ia juga mengungkapkan bahwa kendaraan hanya dapat dikenai denda pencemaran sebanyak dua kali. Jika sebuah kendaraan tidak lulus uji emisi untuk ketiga kalinya, maka dapat dilarang beroperasi.

"Jadi kalau udah dua kali kena denda, kali ketiga masih enggak lulus juga kendaraannya enggak bisa beroperasi. Jadi kita akan melihat kendaraan-kendaraan mana yang bisa beroperasi atau tidak beroperasi," katanya lagi.