Masriah Kini Bantah Siram Tinja-Kencing ke Rumah Wiwik

kini Masriah mengaku tidak pernah membuang air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya tersebut, melainkan air comberan.

Masriah Kini Bantah Siram Tinja-Kencing ke Rumah Wiwik
Masriah Kini Bantah Siram Tinja-Kencing ke Rumah Wiwik

Lambeturah.co.id - Masriah, emak-emak asal Sidoarjo, Jawa Timur, yang berseteru dengan tetangganya, Wiwik Winarti. kini Masriah mengaku tidak pernah membuang air kencing hingga tinja ke rumah tetangganya tersebut, melainkan air comberan.

"Perlu kami luruskan bahwa dari pengakuan Ibu Masriah itu mengaku tidak pernah membuang air kencing dan tinja. Beliau mengaku yang dibuang itu hanya air comberan dan sampah," ucap kuasa hukum Masriah, Heru Purnomo, ketika ditemui saat sidang gugatan perdata di PN Sidoarjo, dikutip pada Kamis (3/8/2023).

"Terkait dengan pembuangan tinja dan air kencing, kami meminta untuk dibuktikan dengan visum et repertum dan meminta untuk dilakukan PS (pemeriksaan setempat), supaya mengetahui hasilnya," tambah Heru.

Artikel terkait Penyiram Tinja Masriah Bakal Melawan, Ancam Gugat Balik Wiwik!

Menurut Heru, masalah antartetangga ini tak elok jika terus berlanjut. Pihaknya ingin Wiwik menerima permintaan damai Masriah.

"Sehingga kalau proses gugatan tetap diajukan, klien kami ingin tetap koperatif dan akan melakukan upaya hukum, hak daripada setiap warga negara yakni dengan akan melakukan rekovensi atau gugatan balik," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polemik antara Masriah dan Wiwik ini telah terjadi bertahun-tahun. Masriah melakukan penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik sejak 2017 hingga 2023. Masriah divonis hakim melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Sesuai pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dengan pidana 1 bulan penjara.

Masriah pun dijebloskan ke bui setelah meneror Wiwik dengan menyiram air kencing dan tinja. Teror itu terjadi di Desa Jogosatru, Sukodono sejak 2017.

Setelah Masriah keluar dari penjara, Wiwik pun mengajukan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Gugatan ini dilayangkan karena Wiwik merasa dirugikan atas tingkah Masriah.