MUI Kaji Peluang Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel

MUI Kaji Peluang Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel
MUI Kaji Peluang Cabut Label Halal Produk Terafiliasi Israel

Lambeturah.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) merespon terkait status label halal beberapa produk dari perusahaan yang terafiliasi dengan Israel. Hal itu rencana tindak lanjut dari Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Pejuang Palestina.

Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah menjawab pertanyaan wartawan terkait status halal beberapa produk yang diboikot.

"Nah, itu nanti akan diskusi lagi, kita undang bagaimana produk-produk mereka yang sudah mendapatkan label halal ternyata keuntungannya digunakan untuk membeli mesin perang. Nah, itu apakah perlu dicabut," kata Ikhsan kepada wartawan di kantor MUI, Jakarta Pusat, pada Rabu (15/11/2023).

"Segera, segera mungkin. Senin sudah bisa dilakukan karena ini harus secepat mungkin," tambahnya.

Menurut Ikhsan, produk yang sudah tersertifikasi halal namun berafiliasi dengan Israel harus dicabut label halalnya. 

"Dicabut sertifikasi halalnya dengan diharamkan itu beda. Dicabut sertifikasi halalnya itu belum tentu haram, tetapi dia tidak punya sertifikasi halal. Kalau tidak punya sertifikasi halal, dia tidak boleh berjualan di Indonesia," jelasnya.

"Karena undang-undangnya tadi sudah saya sebut Pasal 4 itu semua produk yang masuk, apalagi dari luar dan beredar di masyarakat di Indonesia, ini wajib digaris bawah bersertifikat halal," pungkasnya.